| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 46/Pid.Sus/2026/PN Pwk | 1.Renofadli Rizkisyah, S.H. 2.RURI YUNITA IRIANI, S.H. |
MIRAJ FIRMANSYAH BIN ADI CAHYADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 46/Pid.Sus/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-840/M.2.14/Enz.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA Bahwa ia Terdakwa MIRAJ FIRMANSYAH BIN ADI CAHYADI pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 17.43 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat Kampung Bojong RT. 012 RW. 005 Kelurahan Negeri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
---------------------------------------------------------- atau : -----------------------------------------------
KEDUA ------ Bahwa ia Terdakwa MIRAJ FIRMANSYAH BIN ADI CAHYADI pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 17.43 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Kampung Bojong RT. 012 RW. 005 Kelurahan Negeri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------- PERTAMA Bahwa ia Terdakwa MIRAJ FIRMANSYAH BIN ADI CAHYADI pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 17.43 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat Kampung Bojong RT. 012 RW. 005 Kelurahan Negeri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ”. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------- atau : ----------------------------------------------- KEDUA ------ Bahwa ia Terdakwa MIRAJ FIRMANSYAH BIN ADI CAHYADI pada hari Senin tanggal 22 Desember 2025 sekira pukul 17.43 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di Kampung Bojong RT. 012 RW. 005 Kelurahan Negeri Kidul, Kecamatan Purwakarta, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I”. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
