Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
8/Pdt.G.S/2026/PN Pwk PT. Jaya Mandiri Rizal Nirwan Hermawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 13 Mei 2026
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1PT. Jaya Mandiri Rizal
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Nirwan Hermawan
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 170.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan Tergugat bersalah dan melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Penggugat.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materill kepada Penggugat sebagai berikut:
  1. Memerintahkan Tergugat untuk membayarkan dan/ atau mengembalikan uang pengrusan tanah sebesar Rp70.000.000 ( tujuh puluh juta rupiah) kepada  Penggugat
  2. Menghukum Tergugat membayar kerugian atas pengembangan nilai sebesar 2.5%/ bulan (dua koma lima persen setiap bulannya) dengan ( 2,5%X 70.000.000) : 1.750.000,00 ( satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ) di setiap bulannya terhitung sejak dari bulan November 2024 sampai dengan ada nya putusan inkrah atas perkara aquo ini

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Imaterill Kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah)

4. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa gugatan ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusanyang seadil-adilnya (ex Aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak