Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
71/Pdt.P/2026/PN Pwk M.FUADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 71/Pdt.P/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1M.FUADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------------------------------------
  2. Menetapkan demi hukum perbaikan Nama anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 5272-LU-01112013-0002, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, tertanggal 07 November 2013, semula tertulis nama AZ KANINA RUMI, diganti menjadi tertulis nama AZ KANGINA RUMI. ------------------------------------------------------------------------
  3. Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, Nomor 5272-LU-01112013-0002 kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta dan menerbitkan Catatan Pinggir nama yang semula tertulis AZ KANINA RUMI diganti menjadi tertulis nama AZ KANGINA RUMI. -------------------------------------------------------
  4. Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.---------------------------------

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak