Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
36/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.GOGO, S.H. 2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H. |
ABU FIKRI BIN DIDI SYAMSIAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 36/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1118/M.2.14/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Terdakwa Abu Fikri Bin Didi Syamsiar pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, sekira pukul 17.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan November tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Jalan Industri Ir. H. Juanda Kampung Cilegong RT 012 RW 003 Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. ------------ Perbuatan Terdakwa Abu Fikri Bin Didi Syamsiar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------- ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa Abu Fikri Bin Didi Syamsiar pada hari Minggu tanggal 24 November 2024, sekira pukul 17.00 WIB, atau pada suatu waktu lain dalam Bulan November tahun 2024, bertempat di depan Alfamart Jalan Industri Ir. H. Juanda Kampung Cilegong RT 012 RW 003 Desa Cilegong Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. -------------- Perbuatan Terdakwa Abu Fikri Bin Didi Syamsiar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |