Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2026/PN Pwk 1.RADEN BUDI BAWONO, SH.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
APIP Alias APUP Bin ENCUT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-836/M.2.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN BUDI BAWONO, SH.
2ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APIP Alias APUP Bin ENCUT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa APIP ALIAS APUP BIN ENCUT pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Kp. Nenggeng RT 01 RW 01 Desa Neglasari Kec.Darangdan Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan makssud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.”.

--------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 huruf e  KUHPidana.--------------

SUBSIDIAR

Bahwa Terdakwa APIP ALIAS APUP BIN ENCUT pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Kp. Nenggeng RT 01 RW 01 Desa Neglasari Kec.Darangdan Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan makssud untuk dimiliki secara melawan hukum”.

--------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 KUHPidana.---------

Pihak Dipublikasikan Ya