| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 45/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.RADEN BUDI BAWONO, SH. 2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H |
APIP Alias APUP Bin ENCUT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 45/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-836/M.2.14/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa APIP ALIAS APUP BIN ENCUT pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Kp. Nenggeng RT 01 RW 01 Desa Neglasari Kec.Darangdan Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan makssud untuk dimiliki secara melawan hukum, melakukan pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak.”. --------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 huruf e KUHPidana.-------------- SUBSIDIAR Bahwa Terdakwa APIP ALIAS APUP BIN ENCUT pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Kp. Nenggeng RT 01 RW 01 Desa Neglasari Kec.Darangdan Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan makssud untuk dimiliki secara melawan hukum”. --------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 KUHPidana.--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
