Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2026/PN Pwk Sujasmanto Hj.Ai Surtika Dewi selaku Direktur Utama CV.Rinjani Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 05 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sujasmanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Hj.Ai Surtika Dewi selaku Direktur Utama CV.Rinjani
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan sah dan berharga ganti rugi diatas.
  2. Menyatakan bahwa surat kuasa direksi untuk pengelolaan tambnag CV.Rinjani nomor 001/RINJANI-KD/I/2025 yang di buat oleh TERGUGAT  dan di tunjukan kepada PENGGUGAT adalah sah secara Undang-undang.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah Cidera Janji atau Wanprestasi.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.225.000.000 ( lima milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepeda TERGUGAT.
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu ( uit voerbaar bij voorad) meskipun timbul verzet atau banding.

Apa bila Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain :

SUBSIDAIR:

Dalam peradilan yang baik,mohon keadailan yang seadil adilnya ( ex acquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak