Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 11 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
16/Pdt.G.S/2025/PN Pwk |
Tanggal Surat |
Kamis, 03 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK (BANK BJB) |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dewi Puspitasari, S.H., M.M | PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN, TBK (BANK BJB) |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
257.795.800,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga atas Perjanjian Kredit bjb KREDIT PRA PURNA BHAKTI Nomor 1991/PK.KON/BIC/XII/2018 tanggal 03 Desember 2018;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan TERGUGAT memiliki kewajiban utang kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 279.962.491,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seluruh kewajiban utang kredit kepada PENGGUGAT berupa tunggakan pokok ditambah tunggakan bunga sebesar Rp. 279.962.491,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Dua Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van geiwdjse) ;
- Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorad) meskipun ada upaya verzet, banding dan kasasi terhadap putusan tersebut; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |