| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 2/Pid.Sus/2026/PN Pwk | 1.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H 2.RURI YUNITA IRIANI, S.H. |
MOCHAMAD RESHA KUSUMA BIN WAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 14 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pid.Sus/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-33/M.2.14/Eku.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ------ Bahwa MOCHAMAD RESHA KUSUMA Bin WAWAN bersama-sama dengan Saksi M. HASAN Alias ABANG Bin RAMZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gang Mawar II Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan”. ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal II ayat 8 Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------
ATAU
KEDUA ------ Bahwa MOCHAMAD RESHA KUSUMA Bin WAWAN bersama-sama dengan Saksi M. HASAN Alias ABANG Bin RAMZI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin, tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Gang Mawar II Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “turut serta melakukan Tindak Pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, dalam hal terdapat praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras”. ------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Pasal 20 huruf c Unndang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal II ayat 8 Undang-Undang No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
