Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
160/Pid.B/2025/PN Pwk 1.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
GALANG ARDIANA Bin ARIF HADIANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 160/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3699 /M.2.14/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H.
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALANG ARDIANA Bin ARIF HADIANA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-----Bahwa ia Terdakwa GALANG ARDIANA BIN ARIF HADIANA pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cimaung Rt.015 Rw.004 Desa. Ciwangi Kec. Bungursari Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana. -------

SUBSIDAIR

----- Bahwa ia Terdakwa GALANG ARDIANA BIN ARIF HADIANA pada hari Senin tanggal 01 September 2025 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di rumah kontrakan yang beralamat di Kp. Cimaung Rt.015 Rw.004 Desa. Ciwangi Kec. Bungursari Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya