| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 6/Pid.Sus/2026/PN Pwk | 1.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH 2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H |
IKHLASUL AMAL BIN ANWAR HASYIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Jan. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 6/Pid.Sus/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 06 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-35/M.2.14/Eku.2/01/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa Terdakwa IKHLASUL AMAL Bin ANWAR HASYIM pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Sadang – Subang Kel/ Ds. Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang memproduksi atau mengedarkan, Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan ,yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu”. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan No.17 tahun 2023 jo Pasal II ayat 8 Undang-Undang No 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ------- ATAU Kedua : ----- Bahwa Terdakwa IKHLASUL AMAL Bin ANWAR HASYIM pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Jalan Raya Sadang – Subang Kel/ Ds. Ciseureuh Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan, tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras ”. ----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Kesehatan No.17 tahun 2023 Jo. Pasal II ayat 8 Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
