Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Pwk H. Djuanda 1.Mudkholifah
2.Sri Endah Retnaningsih
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 27 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Djuanda
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Hadiyan Achfas, S.H.H. Djuanda
Tergugat
NoNama
1Mudkholifah
2Sri Endah Retnaningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Arliestriana Putri, S.H., M.Kn.
2Satuan Pelayanan Pemenuhun Gizi Badan Gizi Nasional Kapling Pemda
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 646.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Penggugat.

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya serta membayar kerugian materiil dan immateril yang diderita Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp646.000.000,- (enam ratus empat puluh enam juta rupiah).

 

  1. Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atau sita persamaan terhadap objek bidang tanah beserta diatasnya setempat bangunan dengan Sertipikat Hak Milik No. 400/Ciseureuh atas nama SRI ENDAH RETNANINGSIH yang terletak di Kapling Pemda, RT/RW 05/05, Kel. Ciseureuh, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta. Dengan batas-batas sebagai berikut:
  2. Kos-kosan, Jl. Gunung Sunda 2 No. 24, RT/RW 02/05
  3. Jl. Gunung Sunda
  4. Jl. Gunung Sunda 2
  5. Rumah Jl. Gunung Putri, RT/RW 02/05, Kavling Pemda Cimaung

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp500.000,- (lima ratus rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde), apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.

 

  1. Menyatakan bahwa putusan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding (uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara a quo.

 

Atau Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta Kelas IB berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak