Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
56/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H. |
DEVI FATHUROHMAN BIN TATANG FATHURAHMAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1759/M.2.14/Eku.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama;
Bahwa terdakwa DEVI FATHUROHMAN Bin TATANG FATHURAHMAN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Gang Beringin Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, dengan sengaja dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa DEVI FATHUROHMAN Bin TATANG FATHURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Atau Kedua; Bahwa terdakwa DEVI FATHUROHMAN Bin TATANG FATHURAHMAN pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2025 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024, bertempat di Gang Beringin Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia. Perbuatan terdakwa DEVI FATHUROHMAN Bin TATANG FATHURAHMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Fidusia.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |