Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
174/Pid.B/2025/PN Pwk 1.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
RIDWAN HERYAWAN Alias ADEN Bin DEDI TARLAN EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 174/Pid.B/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3901/M.2.14/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Irawan Haqiqi, SH. MH
2LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN HERYAWAN Alias ADEN Bin DEDI TARLAN EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama  

--------Bahwa ia terdakwa RIDWAN HERYAWAN Als ADEN Bin DEDI TARLAN EFFENDI pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari tahun 2025 bertempat di work shop depan pabrik Tongwey Kp. Paldelapan Desa Cijaya Kec. Campaka Kab. Purwakarta  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang menguasai sesuatu benda karena ada jabatannya atau pekerjaannya ataupun karena mendapatkan uang imbalan jasa“.

-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.-------------

Atau Kedua

--------Bahwa ia terdakwa RIDWAN HERYAWAN Als ADEN Bin DEDI TARLAN EFFENDI pada waktu yang sudah tidak dapat diingat lagi sekitar bulan Februari tahun 2025 bertempat di work shop milik saksi korban DANU SETIAWAN depan pabrik Tongwey Kp. Paldelapan Desa Cijaya Kec. Campaka Kab. Purwakarta  atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 372 KUHP---------------

Pihak Dipublikasikan Ya