Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama UCUN NENAH HOPIDOH telah memiliki Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor: 5774/IST/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana, tanggal 01 Juli 2008, semula tertulis nama Pemohon UCUN NENAH HAPIDOH, ingin diperbaiki menjadi tertulis nama Pemohon UCUN NENAH HOPIDOH;
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon;
|