| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 187/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.HERU PRIYO PRABOWO, S.H. |
ROJAK Bin ISMAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 187/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4091/M.2.14/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR; Bahwa terdakwa ROJAK Bin ISMAN bersama dengan Anak saksi ARFHA PRATAMA DIKA Bin SUHENDI dan Anak saksi ANGGA PRATAMA Bin DEDI ARIFIN (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban RICKY TAUFIK YUSUF Bin Alm. EDI SUPRIADI yang beralamat di Kp. Cibinong Rt. 008 Rw. 003 Desa Cibinong Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil sesuatu barang, Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, Yang dilakukan oleh Dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu. --------Perbuatan terdakwa ROJAK Bin ISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.-------- SUBSIDAIR; Bahwa terdakwa ROJAK Bin ISMAN bersama dengan Anak saksi ARFHA PRATAMA DIKA Bin SUHENDI dan Anak saksi ANGGA PRATAMA Bin DEDI ARIFIN (keduanya dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jum’at tanggal 19 September 2025 sekira pukul 03.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah saksi korban RICKY TAUFIK YUSUF Bin Alm. EDI SUPRIADI yang beralamat di Kp. Cibinong Rt. 008 Rw. 003 Desa Cibinong Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil sesuatu barang, Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, Dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, Yang dilakukan oleh Dua orang bersama-sama atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu. ---------Perbuatan terdakwa ROJAK Bin ISMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4, 5 KUHPidana.--------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
