Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Pwk 1.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
2.RADEN BUDI BAWONO, SH.
GIO AGIS FADILLAH BIN AGUS SUGIARTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3505/M.2.14/Eku.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
2RADEN BUDI BAWONO, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIO AGIS FADILLAH BIN AGUS SUGIARTA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa GIO AGIS FADILLAH bin AGUS SUGIARTA pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 03.30 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025, bertempat di JI. Kolonel Rahmat Kel. Tegalmunjul Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)”, yang senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaanpekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib.

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia No.12 tahun 1951. -------

 

Pihak Dipublikasikan Ya