Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P-Kons/2025/PN Pwk 1.DENI SYARIF HIDAYAT
2.N. TITA KUSNITA
3.Hj. Neni Nurhayati
Ir. MUHAMMAD ABDUL LATIF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Penitipan Ganti Kerugian
Nomor Perkara 1/Pdt.P-Kons/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DENI SYARIF HIDAYAT
2N. TITA KUSNITA
3Hj. Neni Nurhayati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nugroho tri hartanto, shHj. Neni Nurhayati
2Nugroho tri hartanto, shN. TITA KUSNITA
3Nugroho tri hartanto, shDENI SYARIF HIDAYAT
Termohon
NoNama
1Ir. MUHAMMAD ABDUL LATIF
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan pemohonan Para Pemohon Konsinyasi;
  2. Menyatakan sah dan berharga penawaran penitipan uang dari Para Pemohon sejumlah Rp.550.910.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) sebagai konsinyasi di Pengadilan Negeri Purwakarta;
  3. Menawarkan penitipan pembayaran sejumlah Rp.550.910.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) melalui Pengadilan Negeri Purwakarta kepada Termohon Konsinyasi sebagai pelaksanaan Putusan No.

5263 K/PDT/2024 tanggal 3 Oktober 2024, jo.       Putusan No.

248/PDT/2024/PT.BDG tanggal 20 Mei 2024, jo.         Putusan No.

48/Pdt.G/2023/PN.Pwk tanggal 4 Maret 2024;

  1. Memerintahkan Termohon Konsinyasi untuk menyerahkan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 19/Desa Bungursari, pemegang hak atas nama EK. Syup Wanasonjaya, gambar situasi tanggal 24 Februari 1992 Nomor 298/1992, luas 6.980 m2 untuk dititipkan pada Pengadilan Negeri Purwakarta sebagai pelaksanaan Putusan No. 5263 K/PDT/2024 tanggat 3 Oktober 2024, jo. Putusan No. 248/PDT/2024/PT.BDG tanggal 20 Mei 2024, jo. Putusan No. 48/Pdt.G/2023/PN.Pwk tanggal 4 Maret 2024;
  2. Memerintahkan Termohon Konsinyasi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Para Pemohon Konsinyasi melalui penitipan di Pengadilan Negeri Purwakarta terhitung sejak adanya relaas pemberitahuan isi putusan kasasi tanggal 14 November 2024;
  3. Menghukum Para Pemohon Konsinyasi untuk membayar biaya perkara ini; Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas dikabulkannnya permohonan ini, Para Pemohon Konsinyasi haturkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak