Petitum |
- Mengabulkan pemohonan Para Pemohon Konsinyasi;
- Menyatakan sah dan berharga penawaran penitipan uang dari Para Pemohon sejumlah Rp.550.910.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) sebagai konsinyasi di Pengadilan Negeri Purwakarta;
- Menawarkan penitipan pembayaran sejumlah Rp.550.910.000 (Lima Ratus Lima Puluh Juta Sembilan Ratus Sepuluh Ribu Rupiah) melalui Pengadilan Negeri Purwakarta kepada Termohon Konsinyasi sebagai pelaksanaan Putusan No.
5263 K/PDT/2024 tanggal 3 Oktober 2024, jo. Putusan No.
248/PDT/2024/PT.BDG tanggal 20 Mei 2024, jo. Putusan No.
48/Pdt.G/2023/PN.Pwk tanggal 4 Maret 2024;
- Memerintahkan Termohon Konsinyasi untuk menyerahkan Asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 19/Desa Bungursari, pemegang hak atas nama EK. Syup Wanasonjaya, gambar situasi tanggal 24 Februari 1992 Nomor 298/1992, luas 6.980 m2 untuk dititipkan pada Pengadilan Negeri Purwakarta sebagai pelaksanaan Putusan No. 5263 K/PDT/2024 tanggat 3 Oktober 2024, jo. Putusan No. 248/PDT/2024/PT.BDG tanggal 20 Mei 2024, jo. Putusan No. 48/Pdt.G/2023/PN.Pwk tanggal 4 Maret 2024;
- Memerintahkan Termohon Konsinyasi untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) kepada Para Pemohon Konsinyasi melalui penitipan di Pengadilan Negeri Purwakarta terhitung sejak adanya relaas pemberitahuan isi putusan kasasi tanggal 14 November 2024;
- Menghukum Para Pemohon Konsinyasi untuk membayar biaya perkara ini; Demikian Permohonan ini kami sampaikan, atas dikabulkannnya permohonan ini, Para Pemohon Konsinyasi haturkan terima kasih.
|