| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G/2026/PN Pwk | Ahmad Ali Al-Islam, SE | MOCHAMAD YUSRON | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 26 Jan. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 24.000.000.000,00 | ||||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penggugat adalah tepat dan beralasan.
2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat untuk seluruhnya.
3. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan bertanggung jawab. 4. Menyatakan Penggugat sebagai korban dari segala bentuk tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat dan membebaskan Penggugat dari segala resiko tuntutan hukum baik secara Perdata dan atau Pidana dari pihak manapun juga. 5. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah merugikan Penggugat baik secara materiil dan/ atau immateriil.
6. Menghukum Tergugat untuk membayar dan atau mengganti nilai kerugian kepada Penggugat dengan nilai kerugian Materiil sebesar Rp.24.000.000.000,-(dua puluh empat milyar rupiah ).
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nilai kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000.000,- ( seratus milyar rupiah)
8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, kami mohon agar putusan dapat diberikan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
