| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; --------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum pergantian nama, didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Para Pemohon, Nomor 3214-LT-19102015-0105, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tertanggal 19 Oktober 2015, semula tertulis nama INTAN DWI MAULIDA, diganti menjadi tertulis nama INTAN DWI MAULIDA HIDAYAT. --------------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada para pemohon menurut hukum.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |