Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Pwk 1.Nur Fithriyani
2.Rahma Gamma Aulia
PT BNI Tbk. (Persero) Cabang Purwakarta Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Fithriyani
2Rahma Gamma Aulia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rony HartawanNur Fithriyani
2Rony HartawanRahma Gamma Aulia
Tergugat
NoNama
1PT BNI Tbk. (Persero) Cabang Purwakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1OJK Propinsi Jawa Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat secara keseluruhan;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk menganti kerugian materiil sebesar Rp. 637. 800.000 ( enam ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah ) secara tunai, semenjak putusan dibacakan;
  4. Menghukum Tergugat untuk menganti kerugian imateriil sebesar Rp. 1.000. 000.000 ( satu milyar rupiah ) secara tunai semenjak putusan dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,0 (lima ratus ribu rupiah) per hari atas setiap keterlambatan dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

 

 

SUBSIDAIR

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aeoquo Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak