| Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa REPI AGUSTIN BIN TRISWANTO bersama-sama dengan Agung Gumelar Bin Mukman (berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 04.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Kampung Cipicung Rt 004 Rw 007 Kelurahan Tegalmunjul Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4,5 KUHPidana. -------- |