| Dakwaan |
----- Bahwa ia Terdakwa JUNAIDI C BIN CIHAN (Alm) bersama-sama DARMANSYAH (DPO) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 18.12 Wib atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September tahun 2025, bertempat di Kontrakan Mangkubuana Kp. Cisantri Rt 003 Rw 001 Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta, atau setidak tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada disitu tiada dengan setaunya atau bertentangan dengan kemauannya orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih yang dilakukan dengan masuk ketempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah, memanjat, atau dengan jalan memakai kunci palsu perintah palsa atau pakaian jabatan palsu.”
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 3, 4,5 KUHPidana. ------- |