Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
60/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.ALFALAH TRI WAHYUDI, S.H. |
BAYU Alias TIGOR Bin ISAF | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1863 /M.2.14/Eoh.2/06/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR; Bahwa terdakwa BAYU Alias TIGOR Bin ISAF pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wib, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib, dan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Kampung Tegalwaru Rt. 007 Rw. 003 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, di Kampung Babakan Manggah Rt. 004, Rw. 002 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, bertempat di Kampung Krajan Rt. 009, Rw. 004 Desa Citalang Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta dan bertempat di Kampung Babakan Asem Rt. 013, Rw. 005 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. ---- Perbuatan terdakwa BAYU Alias TIGOR Bin ISAF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana----
SUBSIDAIR; Bahwa terdakwa BAYU Alias TIGOR Bin ISAF pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 05.00 Wib, pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 sekira pukul 05.00 Wib, pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 sekira pukul 20.30 Wib, dan pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 19.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain antara bulan Januari sampai dengan bulan Maret tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih di tahun 2025, bertempat di Kampung Tegalwaru Rt. 007 Rw. 003 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, di Kampung Babakan Manggah Rt. 004, Rw. 002 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, bertempat di Kampung Krajan Rt. 009 Rw. 004 Desa Citalang Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta dan bertempat di Kampung Babakan Asem Rt. 013, Rw. 005 Desa Tegalwaru Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan. ---- Perbuatan terdakwa BAYU Alias TIGOR Bin ISAF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo 65 Ayat (1) KUHPidana. ----- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |