Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama ayah didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Bernama SEILA AIRA SYIFA, Nomor 8843/U/2010, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, tanggal 20 Desember 2010, semula tertulis nama ayah SAEFUL JUHANA, diperbaiki menjadi tertulis nama ayah SEIFUL JUHANA.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon menurut hukum.
ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |