Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2025/PN Pwk | Muhammad Iqbal Nurhadi, S.H., M.H. | Kepala Kepolisian Resor Purwakarta Cq. Unit IV Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Purwakarta | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2025/PN Pwk | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 28 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | PRIMAIR: 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana penggunaan data pribadi secara tanpa izin dan/atau pemalsuan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dan/atau Pasal 264 KUHP, berdasarkan:
yang ditandatangani oleh Termohon adalah Tidak Sah; 3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon berdasarkan Surat Perintah Penvidikan Nomor: SP.Sidik/122/XI/RES 1.24/2024/Satreskrim tertanggal 08 November 2024; atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/682/XI/2023/SPKT/POLRES PURWAKARTA/POLDA JAWA BARAT tanggal 23 November 2023; Adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya; 4. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon (MUHAMMAD IQBAL NURHADI, S.H., M.H. Bin DADANG BABAN) berdasarkan:
SUBSIDAIR: Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |