Dakwaan |
----- Bahwa Ia Terdakwa NANANG SANTO Alias UUT Bin AMIN bersama-sama denganĀ saksi DARMA Alias BEDUG Alias CIONG Bin (Alm) DAMA, saksi IWAN SUGIANTO Bin SAKIR (berkas terpisah) dan sdr. ABDUL KASIM Alias KAMUK , sdr DEDE RUSTAMIN Alias TAMIN (belum tertngkap) pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira jam 01.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2024, bertempat di PT Banshu Electric Indonesia Kampung Cikananga Rt.006 Rw.003 Desa Cikumpai Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,di lakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya , yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak di kethui atau tidak di kehendaki oleh yang berhak , yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu.
--- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 ke 4 dan ke 5 KUHP.--- |