Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2025/PN Pwk PT. SHINTA WOO SUNG PT. SEYON INDONESIA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SHINTA WOO SUNG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang NurajiPT. SHINTA WOO SUNG
Tergugat
NoNama
1PT. SEYON INDONESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 103.482.721,00
Petitum

sehingga cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan dan menghukum Tergugat untukĀ  membayar Ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.103.482.721,- (seratus tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan biaya lainnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak