Petitum |
sehingga cukup alasan bagi Penggugat untuk mengajukan gugatan dan menghukum Tergugat untukĀ membayar Ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.103.482.721,- (seratus tiga juta empat ratus delapan puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara dan biaya lainnya.
|