Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2025/PN Pwk Neneng Sumiati Alias Tuti Suhaeti Binti M. Natapraja Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Neneng Sumiati Alias Tuti Suhaeti Binti M. Natapraja
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1IWAN GUNAWAN,SHNeneng Sumiati Alias Tuti Suhaeti Binti M. Natapraja
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut diatas,  
  2. Menetapkan Perbaikan Nama, Tanggal, dan Tahun Lahir Pemohon di dalam Kartu Tanda Penduduk NIK 321410550360002 dan Kartu Keluarga NIK 3214103005075919 yang dikeluarkan oleh pejabat Sipil Kabupaten Purwakarta, yang semula tertulis Neneng Sumiati tanggal 15 Maret Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Tiga ( 1963 ) diperbaiki menjadi Tuti Suhaeti Tanggal 12 Agustus Seribu Sembilan Ratus Enam Puluh Dua ( 1962 ).
  3. Menetapkan biaya sesuai hukum yang berlaku;

Subsidair :

Jika Pengadilan Negeri Purwakarta,  berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak