Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2025/PN Pwk PT. BPR NUSAMBA PLERED 1.DADAN MURDANI
2.NENENG ROKANAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR NUSAMBA PLERED
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvan Siswanto, STPT. BPR NUSAMBA PLERED
Tergugat
NoNama
1DADAN MURDANI
2NENENG ROKANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 23.007.628,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor: 0192/BPR-PLD/KPO/KYD/V/2023, tertanggal 30 Mei 2023 adalah sah;

 

  1. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + Total denda) kepada Penggugat sebesar                Rp. 23.007.628,97 (Dua puluh tiga juta tujuh ribu enam ratus dua puluh delapan koma sembilan puluh tujuh rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu  Sertipikat Hak Milik Nomor: 01107 Tertanggal 09-11-2022 atas nama NENENG ROKANAH  dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak