Petitum |
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara sah bahwa Nota Pengiriman Komponen Scaffolding tertanggal sebagaimana dilampirkan sebagai bukti antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi karena lalai dalam melaksanakan kewajiban dan kesanggupannya dalam sewa menyewa scaffolding antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa pembayaran pelunasan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT senilai Rp 557.852.000,- (Lima ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan Imateril senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam 3 (tiga) kali pembayaran lunas maksimal 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah);
- Menyatakan sah dan berharga terhadap peletakan sita jaminan atas harta/asset milik TERGUGAT;
- Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
|