Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2025/PN Pwk NANA SUTRISNA TRI HARYANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANA SUTRISNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GINTA RAFANCANANA SUTRISNA
Tergugat
NoNama
1TRI HARYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara sah bahwa Nota Pengiriman Komponen Scaffolding tertanggal sebagaimana dilampirkan sebagai bukti antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;

 

  1. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi karena lalai dalam melaksanakan kewajiban dan kesanggupannya dalam sewa menyewa scaffolding antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh sisa pembayaran pelunasan yang dimohonkan oleh PENGGUGAT senilai Rp 557.852.000,- (Lima ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh dua ribu rupiah) dan Imateril senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dalam 3 (tiga) kali pembayaran lunas maksimal 14 (empat belas) hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kepada PENGGUGAT uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan kewajiban yang harus dibayarkan oleh TERGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan isi putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga terhadap peletakan sita jaminan atas harta/asset milik TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.

 

  1. Menghukum TERGUGAT membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak