Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
40/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.HIDRIYAHWATI, S.H. 2.GOGO, S.H. |
FACHRUL PERMANA Alias AHU Bin JUNARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 09 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1124/M.2.14/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR: ---------- Bahwa Terdakwa FACHRUL PERMANA ALIAS AHU BIN JUNARI pada Hari Senin Tanggal 02 Desember 2024 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Kampung Cigedogan RT 008/RW 010 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. --------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------- SUBSIDAIR: ---------- Bahwa Terdakwa FACHRUL PERMANA ALIAS AHU BIN JUNARI pada Hari Selasa Tanggal 03 Desember 2024 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Gang Sumba Bongas RT 035/RW 004 Kelurahan Sindangkasih kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. --------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------- LEBIH SUBSIDAIR: ---------- Bahwa Terdakwa FACHRUL PERMANA ALIAS AHU BIN JUNARI pada Hari Senin Tanggal 02 Desember 2024 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Kampung Cigedogan RT 008/RW 010 Kelurahan Sindangkasih Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta telah melakukan perbuatan, Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. ------------------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |