Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
44/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.GOGO, S.H. 2.WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H. |
DEJAN MAHESA Bin ANTA ANTONI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 44/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1471 /M.2.14/Enz.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ------- Bahwa Terdakwa DEJAN MAHESA Bin ANTA ANTONI bersama-sama dengan saksi CLINTON ARIESCA Alias BEJO anak DARI LAMBOK (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari tahun 2025 Pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam waktu bulan Januari atau setidak-tidak nya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 yang bertempat di Cigangsa Anyelir Kab. Purwakarta, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. --------- Bahwa perbuatan Terdakwa DEJAN MAHESA BIN ANTA ANTONI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------------- A T A U KEDUA ------- Bahwa Terdakwa DEJAN MAHESA Bin ANTA ANTONI bersama-sama dengan saksi CLINTON ARIESCA Alias BEJO anak DARI LAMBOK (penuntutan terpisah) pada hari Rabu tanggal 01 Januari tahun 2025 Pukul 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya masih dalam waktu bulan Januari atau setidak-tidak nya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2025 yang bertempat di Cigangsa Anyelir Kab. Purwakarta, atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. --------- Bahwa perbuatan Terdakwa DEJAN MAHESA Bin ANTA ANTONI sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. --------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |