Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2026/PN Pwk 1.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2.WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H.
SUHERMAN BIN EDI SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-831/M.2.14/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
2WILLIAM JAKSON SIGALINGGING, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN BIN EDI SUPARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU         

---------Bahwa Terdakwa SUHERMAN Bin EDI SUPARDI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban H. Moh. Hidayat Sidik (yang selanjutnya disebut dengan saksi korban) yang beralamat di Jl. Veteran Gg. Alamanda No. 388 A Rt 86 Rw 11, Kel. Nagri Kaler, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

---------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 492 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.-------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa SUHERMAN Bin EDI SUPARDI (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Rabu tanggal 1 Februari 2023 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Rumah Saksi Korban H. Moh. Hidayat Sidik (yang selanjutnya disebut dengan saksi korban) yang beralamat di Jl. Veteran Gg. Alamanda No. 388 A Rt 86 Rw 11, Kel. Nagri Kaler, Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana.

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 486 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya