| Dakwaan |
--------Bahwa Terdakwa Dudun Dzulkipli Bin Homidin bersama-sama dengan Sdr. Danil (Daftar Pencarian Orang) pada hari Minggu tanggal 18 Januari 2026 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026, bertempat di Waduk Cirata yang beralamat di Kp. Cirata RT/RW 004/002 Desa. Citamiang Kec. Maniis Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang Melakukan Pencurian Yang Didahului, Disertai, Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang, Dengan Maksud Untuk Mempersiapkan Atau Mempermudah Pencurian Atau Dalam Hal Tertangkap Tangan, Untuk Dirinya Sendiri Atau Orang Lain Untuk Tetap Menguasai Barang Yang Dicurinya Pada Malam Dalam Sebuah Rumah Atau Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Di Jalan Umum, Atau Di Dalam Kendaraan Angkutan Umum Yang Sedang Berjalan. Secara Bersama-Sama Dan Bersekutu”.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 479 ayat (2) KUHPidana.--- |