| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 175/Pid.Sus/2025/PN Pwk | 1.HERU PRIYO PRABOWO, S.H. 2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H |
TAUFIK HIDAYATULOH BIN TALIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 28 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 175/Pid.Sus/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3905/M.2.14/Enz.2/11/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYATULOH BIN TALIM pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Kampung Krajan Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi 5 (Lima) Gram”. -------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- atau KEDUA ------ Bahwa Terdakwa TAUFIK HIDAYATULOH BIN TALIM pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 00.40 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Kampung Krajan Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. ------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
