| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon ; ---------------------------------------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan Nama anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 5272-LU-01112013-0002, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima, tertanggal 07 November 2013, semula tertulis nama AZ KANINA RUMI, diganti menjadi tertulis nama AZ KANGINA RUMI. ------------------------------------------------------------------------
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama anak pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, Nomor 5272-LU-01112013-0002 kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta dan menerbitkan Catatan Pinggir nama yang semula tertulis AZ KANINA RUMI diganti menjadi tertulis nama AZ KANGINA RUMI. -------------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.---------------------------------
ATAUÂ : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan. |