| Dakwaan |
-------Bahwa ia terdakwa AJI RESTU FIRDAUS Bin AEP SAEPUDIN pada hari Senin, tanggal 25 November 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025 bertempat di SPBU Usman yang beralamat di Jl. Veteran Kelurahan Nagrikaler Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang sebagai perbuatan berlanjut”.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. -------- |