Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Pwk 1.GOGO NUGRAHA, S.H.
2.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
1.MUHAMAD ARIF HIDAYAT BIN ADE SOPIAN
2.PIPIT HARDIANTO BIN GUSNAWAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1268/M.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GOGO NUGRAHA, S.H.
2ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD ARIF HIDAYAT BIN ADE SOPIAN[Penahanan]
2PIPIT HARDIANTO BIN GUSNAWAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----------Bahwa mereka terdakwa I Muhamad Arif Hidayat Als. Bruno Bin Ade Sopian dan Terdakwa II Pipit Hardianto Als. Docun Bin Gusnawan, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026,  sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2026, bertempat di Garasi Rumah saksi Muhammad Zikri Fabian di Kp. Sukamulya RT 003 RW 006 Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki EN 125 (THUNDER) tahun 2006 warna hitam Nomor rangka MH8EN125A6J200090, Nomor Mesin F4051D209894 Nomor Polisi T 6193 AQ, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain saksi Alim Abdilah (saksi korban), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam Pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

------------Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP.-----

SUBSIDAIR :

----------Bahwa mereka terdakwa I Muhamad Arif Hidayat Als. Bruno Bin Ade Sopian dan Terdakwa II Pipit Hardianto Als. Docun Bin Gusnawan, pada hari Minggu tanggal 04 Januari 2026,  sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari tahun 2026, bertempat di Garasi Rumah saksi Muhammad Zikri Fabian di Kp. Sukamulya RT 003 RW 006 Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki EN 125 (THUNDER) tahun 2006 warna hitam Nomor rangka MH8EN125A6J200090, Nomor Mesin F4051D209894 Nomor Polisi T 6193 AQ, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu saksi Alim Abdilah (saksi korban), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.

-------------Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU No. 1 tahun 2023 tentag KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya