| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 189/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.ALFI AFIYANTI, S.H., M.Kn. 2.RURI YUNITA IRIANI, S.H. |
ANDRI AMILUDIN Alias KIBO Bin MAMAN NURJAMAN (ALM) | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 189/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 05 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 4207 /M.2.14/Eoh.2/12/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------------------Bahwa Terdakwa ANDRI AMILUDIN Alias KIBO Bin MAMAN NURJAMAN (Alm) pada tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 12.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah beralamat Kp. Babakan Jawa RT 003/RW 001 Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memerikasa dan mengadili, perkara ini, telah Melakukan Tindakan Penganiyaan Mengakibatkan Luka-luka Berat. ------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.------------ SUBSIDAIR ------------------Bahwa Terdakwa ANDRI AMILUDIN Alias KIBO Bin MAMAN NURJAMAN (Alm) pada tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 12.10 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah beralamat Kp. Babakan Jawa RT 003/RW 001 Desa Cilandak Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta atau pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memerikasa dan mengadili, perkara ini, telah Melakukan Tindakan Penganiyaan. ---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
