Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
204/Pdt.P/2025/PN Pwk SITI MARYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 204/Pdt.P/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Kamis, 19 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI MARYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Menetapkan demi hukum perbaikan nama ayah didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon bernama DZAKY ATHARIZ AZHAR, Nomor: 3214-LT-13082014- 0036, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Subang, tanggal 14 Agustus 2014, semula tertulis nama ayah SEIPUL JUHANA, diperbaiki menjadi tertulis nama SEIFUL JUHANA.
  3. Membebankan semua biaya permohonan kepada pemohon menurut hukum.

ATAU : Apabila Pengadilan Negeri Purwakarta berpendapat lain, mohon keadilan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak