Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2026/PN Pwk 1.Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2.ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
ARDIYANSYAH Bin AMAD IMBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 26 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-707/M.2.14/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Elsanaz Nadea, S.H., M.H.
2ALVIANA PUTRI SOLICHAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIYANSYAH Bin AMAD IMBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU                      

--------Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Bin AMAD IMBAR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama dengan Sdr. REZA MUHAMMAD AGUSTIAN Bin M. SIDIQ (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dekat SMKN 2 Purwakarta yang beralamat di Jl. Jend. Ahmad Yani, Kel. Nagri Tengah, Kec. Purwakarta, Kabupaten Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jis. 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Bin AMAD IMBAR (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama dengan Sdr. REZA MUHAMMAD AGUSTIAN Bin M. SIDIQ (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 31 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kota Bukit Indah Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal VII angka 50 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jis. 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------

Pihak Dipublikasikan Ya