| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama Ibu (Pemohon) didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor 3217-LT-08012015-0188 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat, tertanggal 08 Januari 2015, semula tertulis nama Ibu NINA MURKOWIAH diperbaiki menjadi tertulis nama Ibu NINA NUR KOWIAH.
- Memberi izin kepada Pemohon untuk melaporkan tentang perbaikan nama Ibu (pemohon) didalam Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, Nomor 3217-LT-08012015-0188 kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta dan menerbitkan Catatan Pinggir nama ibu yang semula tertulis NINA MURKOWIAH diperbaiki menjadi tertulis nama Ibu NINA NUR KOWIAH.
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.
|