| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 65/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.Andi Irawan Haqiqi, SH. MH 2.LEO BERNANDO AGLESIUS S.H |
3.ARIF WICAKSONO Bin SUYONO 4.RUSDI AHMAD YAMIN LUBIS BIN HARISMUDA LUBIS 5.RIRI LUCKY BIN MOCH SAIH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 65/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 31 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1087/M.2.14/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------Bahwa Terdakwa ARIF WICAKSONO BIN SUYONO (Selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa RUSDI AHMAD YAMIN LUBIS BIN HARIS MUDA (ALM) (Selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa RIRI LUCKY BIN MOCH SAIH (selanjutnya disebut Terdakwa III) Bersama-sama dengan Saksi AAM ABDUL RIZIK BIN WIHENDI (selanjutnya disebut saksi AAM) dan Saksi M. JAIS ARDIANSYAH BIN ABDUL LARAMSYAH (selanjutnya disebut Saksi Jais) (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi VIVI JUSTITIA (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang beralamat di Jalan Kavling Pemda Sukamulya II RT.005, RW 005., Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong memecah,memanjat,memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. --------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana.---------
SUBSIDAIR ------Bahwa Terdakwa ARIF WICAKSONO BIN SUYONO (Selanjutnya disebut Terdakwa I), Terdakwa RUSDI AHMAD YAMIN LUBIS BIN HARIS MUDA (ALM) (Selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa RIRI LUCKY BIN MOCH SAIH (selanjutnya disebut Terdakwa III) Bersama-sama dengan Saksi AAM ABDUL RIZIK BIN WIHENDI (selanjutnya disebut saksi AAM) dan Saksi M. JAIS ARDIANSYAH BIN ABDUL LARAMSYAH (selanjutnya disebut Saksi Jais) (keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di rumah Saksi VIVI JUSTITIA (selanjutnya disebut Saksi Korban) yang beralamat di Jalan Kavling Pemda Sukamulya II RT.005, RW 005., Kel. Ciseureuh Kec. Purwakarta, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”. --------- Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHPidana.-------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
