| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 04 Mei 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
| Nomor Perkara |
79/Pdt.P/2026/PN Pwk |
| Tanggal Surat |
Senin, 04 Mei 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon. -----------------------------
- Menetapkan demi hukum perbaikan nama orang tua (ayah) didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 4710/Ist/1997, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Purwakarta, tanggal 15 Nopember 1997, semula tertulis nama orang tua (ayah) : ADILLAH, diperbaiki menjadi tertulis nama orang tua (ayah) ABDILLAH. ---------------------------------------------------
- Membebankan semua biaya permohonan kepada Pemohon.--------------------
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |