| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 48/Pid.B/2026/PN Pwk | 1.ANDRY SUDARMAJI, S.H., M.H. 2.RADEN BUDI BAWONO, SH. |
1.LEO ANDREA HIDAYAT BIN CAHYAT 2.FAHRI ZAEN BIN ALM CADUN |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 48/Pid.B/2026/PN Pwk | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1062/M.2.14/Eoh.2/03/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa | |||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa Terdakwa LEO ANDREA HIDAYAT BIN CAHYAT (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa FAHRI ZAEN BIN (ALM) CADUM (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Kamis tanggal 04 Desember 2025 sekitar pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 bertempat di depan Kampung Cikaliung, RT.016/RW.008, Kel/Des. Selaawi, Kec. Pasawahan, Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil. secara bersama-sama dan bersekutu.” --------- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.-------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
