| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 24 Sep. 2025 |
| Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
| Nomor Perkara |
26/Pdt.G.S/2025/PN Pwk |
| Tanggal Surat |
Senin, 22 Sep. 2025 |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | | 1 | PT BPR NUSAMBA PLERED |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
29.879.648,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kredit Nomor : 0060/BPR-PLD/KPO/KYD/II/2023, tertanggal 16 Februari 2023 adalah sah;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas tunggakan seketika tanpa syarat, seluruh tunggakan pinjaman (Tunggakan Pokok+ Tunggakan bunga + denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 29.879.648,07 (Dua puluh sembilan juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu enam ratus empat puluh delapan koma nol tujuh rupiah), apabila tidak dibayar maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor: 01793 tertanggal : 22-07-2019 atas nama TUTI MULYATI dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |