Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/Pdt.G/2025/PN Pwk MOH SISWO 1.DIAN SANTIKA TOSIN
2.WAHYU BUDI SETIAWAN (SHOWROOM GARASI AUTO)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G/2025/PN Pwk
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MOH SISWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahrudi, S.H.,M.H.,C.RA.,C.IRP.MOH SISWO
Tergugat
NoNama
1DIAN SANTIKA TOSIN
2WAHYU BUDI SETIAWAN (SHOWROOM GARASI AUTO)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. MANDIRI UTAMA FINANCE (PT. MUF)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 372.432.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

 

  1. Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas Showroom Mobil Bekas yang bernama ”GARASI AUTO“ (TERGUGAT II) yang terletak di yang beralamat di Jl. Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat;

 

  1. Menghentikan semua kegiatan termasuk jual-beli kendaran yang ada pada Showroom Mobil Bekas yang bernama ”GARASI AUTO“ (TERGUGAT II) yang terletak di yang beralamat di Jl. Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat tersebut;

 

  1. Memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Purwakarta Kls. 1B untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut;

 

  1. Menghukum Para Tergugat, Para Turut Tergugat maupun pihak-pihak lain untuk segera melaksanakan putusan provisi terhitung sejak diucapkannya putusan provisi ini;

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

 

  1. Menghukum TERGUGAT I Dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Materil kepada Penggugat yang jika ditaksir mencapai sebesar Rp.372.432.000,00.-(Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

  • 48 x Rp.7.759.000,00.-(Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Imateril kepada Penggugat yang jika ditaksir mencapai sebesar Rp.810.000.000,00.-(Delapan Ratus Sepuluh Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

  • 180 hari (6 bulan) X Rp.4.500.000,00.-(Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00.-(Satu Juta Rupiah) per hari apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Incracht);

 

  1. Menyatakan bahwa Putusan dalam Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali (Uitvoerbaar bij Voorraad);

 

  1. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak