Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
48/Pid.B/2025/PN Pwk | 1.JATNIKO, S.H. 2.HIDRIYAHWATI, S.H. |
RUDI ENTA BUKIT Bin JALAKAT BUKIT (Alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 48/Pid.B/2025/PN Pwk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1434 /M.2.14/Eoh.2/05/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primer : Bahwa Terdakwa RUDI ENTA BUKIT Bin JALAKAT BUKIT (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di samping warung di Jl. Desa Cibungur Ds/Kel. Cibungur Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. -----Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------- Subsider : Bahwa Terdakwa RUDI ENTA BUKIT Bin JALAKAT BUKIT (Alm) pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di samping warung di Jl. Desa Cibungur Ds/Kel. Cibungur Kec. Bungursari Kab. Purwakarta atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Purwakarta yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. -------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |