Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PURWAKARTA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2026/PN Pwk AGUS ALI MUHAIDORI MOCHAMAD YUSRON Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2026/PN Pwk
Tanggal Surat Senin, 02 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AGUS ALI MUHAIDORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Said Sulaiman, S.H.AGUS ALI MUHAIDORI
Tergugat
NoNama
1MOCHAMAD YUSRON
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 24.514.700.000,00
Petitum
  1. Menyatakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Penggugat adalah tepat dan beralasan.
  2. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dari Penggugat untuk seluruhnya.
  3. Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan bertanggung jawab.
  4. Menyatakan Tergugat, telah sah dan meyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

 

  1. Menyatakan Penggugat sebagai korban dari segala bentuk tindakan atau perbuatan yang di lakukan oleh Tergugat dan membebaskan Penggugat dari segala resiko tuntutan hukum baik secara Perdata dan atau Pidana dari pihak manapun juga.
  2. Menyatakan Tergugat secara sah dan meyakinkan telah merugikan Penggugat baik secara materiil dan/ atau immateriil.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar dan atau mengganti nilai kerugian kepada Penggugat dengan nilai kerugian Materiil sebesar Rp. 24.514.700.000,- (dua puluh empat milyar lima ratus empat belas juta tujuh ratus ribu rupiah).
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nilai kerugian Immateriil sebesar Rp.100.000.000.000,- ( seratus milyar rupiah ).
  5. Mengabulkan tuntutan Penggugat untuk seluruhnya.

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memiliki pendapat lain, kami mohon agar putusan dapat diberikan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

PMH

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak